Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2013

Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Dalam Ekonomi Syariah Melalui Litigasi di Pengadilan Agama

Saat ini semakin berkembangnya praktik bisnis yang ‘berbau’ syariah, dari mulai jasa keuangan mikro hingga dalam bentuk perbankan. Selain itu, minat masyarakat dalam melakukan transaksi bisnis dan peningkatan permodalan usaha mereka pada jasa keuangan syariah semakin baik hal ini dapat dilihat pada laporan tahunan 2009 dua perbankan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri yang memperlihatkan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) masing-masing 89,08 dan 83,07 persen, dan walaupun rasio pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan (NPL) rata-rata masih di kisaran angka 1,65 persen. walaupun nilai NPL yang masih tergolong rendah, risiko terjadinya wanprestasi dari salah satu pihak dimungkinkan dapat terjadi. Sehingga perlu adanya bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Opsi Penyelesaian Sengketa Bisnis Jika hukum benda memiliki suatu sistem tertutup, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka ( Aanvullenrecht ). Artinya, para